Kamis, 30 Juli 2015

(Video) Silaunya Lampu Rotator Mobil Patroli Polisi


Sering kali kita menjumpai mobil Polisi yang sedang berpatroli terutama pada malam hari dan tidak sedang mengawal atau mengejar penjahat atau pun melakukan tugas lainnya tetap menyalakan rotator. Bahkan pada saat mobil patroli tersebut berhenti dan diparkir pun lampu rotator tetap menyala, sedangkan cahaya yang terpancar dari lampu rotator yang berkedip tersebut sangat menyilaukan. Beberapa pengendara dan pengguna jalan pun sedikit terganggu karena silaunya lampu rotator tersebut, terutama pengendara atau pengguna jalan yang memiliki kendala penglihatan karena minus atau silindris dan/atau penglihatannya sudah tidak optimal.


 


silaunya-lampu-rotator-mobil-patroli-polisi
*gambar dari Facebook
Video tersebut saya dapat dari facebook seorang teman yang juga mengeluh karena berkendara di belakang mobil patroli dengan lampu rotator menyala terang. Jika memang ada setelan yang dapat mengatur terang-redupnya lampu tersebut, mohon dengan sangat agar mengaktifkannya dalam kondisi redup saja jika sedang tidak bertugas.

Berdasarkan keterangan dari blog milik Sat Lantas Polrestabes Semarang, menyebutkan bahwa, "... undang-undang tidak mengatur penggunaan (kapan dan dimana) lampu rotator. Untuk mobil patroli polisi menggunakan/menyalakan lampu rotator saat melaksanakan kegiatan patroli malam dengan menyalakan lampu rotator bertujuan untuk giat preventif kepolisian yaitu pencegahan akan terjadinya tindakan kriminal. Contoh: apabila ada seseorang akan berbuat jahat tapi saat ada mobil polisi yang berpatroli dengan menggunakan lampu rotator yang melintas, orang tersebut pasti akan berpikir ulang akan berbuat jahat karena polisi terus melaksanakan patroli. Selain itu kalau ada kejadian pasti masyarakat akan dengan mudah memberikan info ke polisi karena dia tahu kalau ada mobil patroli yang lewat."


Terlepas dari giat preventif kepolisian untuk mencegah tindak kriminal, apakah tidak sebaiknya kekuatan pancaran lampu rotator diatur ke redup saja saat melakukan patroli, terlebih saat malam hari. Dari dulu mengenai sinar lampu kendaraan pun sudah diatur di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, Paragraf Dua Pasal 74 ayat 2 huruf a, "Pengemudi kendaraan bermotor wajib: (a) menjaga agar lampu pada kendaraannya tetap berfungsi dan tidak menyilaukan pengemudi kendaraan lain;"

Mungkin ada yang ingin berbagi uneg-uneg, monggo dituangkan di kolom komentar.

2 komentar:

  1. Saya baru saja mengalami hal serupa. Ada di belakang mobil polisi yang berjalan pelan tapi rotatornya dinyalakan dan sangat mengganggu (silau).

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau bisa, coba didahului aja mas :-)
      atau kalau memungkinkan, bisa menggunakan sun visor di mobil, aku biasanya gitu, meski tidak berefek banyak, namun lumayan membantu.

      Hapus